PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL TO INCORPORATE TECHNICAL BARRIERS TO TRADE
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang
berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
