PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN PERUNDINGAN INDONESIA
Pasal 1
(1) Membentuk Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satuan Tugas
Penanganan Perundingan.
(2) Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Perundingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk membantu menangani perundingan yang dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia dengan pihak United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari pengalihan kekuasaan atas Timor Timur dari Indonesia kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 2
PRESIDEN
(1) Tugas dan fungsi Satuan Tugas Penanganan Perundingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah melaksanakan kegiatan penyusunan bahan perundingan secara terkoordinasi yang mencakup :
- Menginventarisasi permasalahan yang perlu diselesaikan sebagai akibat dari pengalihan kekuasaan atas Timor Timur dari Indonesia kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- Mengidentifikasi permasalahan yang merupakan prioritas kepentingan nasional Indonesia untuk diperjuangkan dalam perundingan dengan pihak UNTAET;
- Menyusun posisi Indonesia tentang berbagai hal yang berkaitan dengan permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pengalihan kekuasaan atas Timor Timur;
- Melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden Republik Indonesia.
(2) Satuan Tugas Penanganan Perundingan bertanggung jawab kepada Presiden
Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
Pasal 3
(1) Keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Perundingan meliputi instansi
pemerintah terkait.
(2) Satuan Tugas Penanganan Perundingan dipimpin oleh seorang Ketua dan
Wakil Ketua.
(3) Ketua Satuan Tugas Penanganan Perundingan dibantu oleh Kelompok Kerja
bidang politik dan Keamanan, Ekonomi Keuangan dan Industri, dan Kesejahteraan Rakyat.
(4) Guna memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsinya, Ketua Satuan Tugas
Penanganan Perundingan dapat membentuk Sekretariat Satuan Tugas Penanganan Perundingan.
(5) Satuan Tugas Penanganan Perundingan dapat melibatkan tenaga-tenaga
ahli, instansi terkait dan unsur swasta yang mempunyai kepentingan langsung dengan masalah Timor Timur.
(6) Struktur organisasi dan susunan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan
Perundingan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri.
Pasal 4
(1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),
masing-masing dipimpin oleh seorang pejabat dari Kantor Menteri Negara Koordinator bidang yang bersangkutan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Ketua Kelompok Kerja dapat
menentukan keanggotaan yang melibatkan instansi terkait.
Pasal 5
Pembiayaan kegiatan Satuan Tugas Penanganan Perundingan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 6
Masa kerja Satuan Tugas Penanganan Perundingan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai tugasnya selesai.
Pasal 7
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penentuan pendapat rakyat Timor-Timur telah diselenggarakan dan hasilnya diakui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur;
- bahwa setelah periode penentuan pendapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, telah terjadi pengalihan kekuasaan atas Timor Timur dari Indonesia kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- bahwa untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingan Indonesia sebagai akibat terjadinya pengalihan kekuasaan atas Timor Timur tersebut perlu dibentuk Satuan Tugas Penanganan Perundingan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu untuk
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
