Pasal 3
(1) Keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Perundingan meliputi instansi
pemerintah terkait.
(2) Satuan Tugas Penanganan Perundingan dipimpin oleh seorang Ketua dan
Wakil Ketua.
(3) Ketua Satuan Tugas Penanganan Perundingan dibantu oleh Kelompok Kerja
bidang politik dan Keamanan, Ekonomi Keuangan dan Industri, dan Kesejahteraan Rakyat.
(4) Guna memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsinya, Ketua Satuan Tugas
Penanganan Perundingan dapat membentuk Sekretariat Satuan Tugas Penanganan Perundingan.
(5) Satuan Tugas Penanganan Perundingan dapat melibatkan tenaga-tenaga
ahli, instansi terkait dan unsur swasta yang mempunyai kepentingan langsung dengan masalah Timor Timur.
(6) Struktur organisasi dan susunan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan
Perundingan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri.
