KEPPRES
PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN PERUNDINGAN INDONESIA
Pasal 2
PRESIDEN
(1) Tugas dan fungsi Satuan Tugas Penanganan Perundingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah melaksanakan kegiatan penyusunan bahan perundingan secara terkoordinasi yang mencakup :
- Menginventarisasi permasalahan yang perlu diselesaikan sebagai akibat dari pengalihan kekuasaan atas Timor Timur dari Indonesia kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- Mengidentifikasi permasalahan yang merupakan prioritas kepentingan nasional Indonesia untuk diperjuangkan dalam perundingan dengan pihak UNTAET;
- Menyusun posisi Indonesia tentang berbagai hal yang berkaitan dengan permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pengalihan kekuasaan atas Timor Timur;
- Melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden Republik Indonesia.
(2) Satuan Tugas Penanganan Perundingan bertanggung jawab kepada Presiden
Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
