KEPPRES
PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN PERUNDINGAN INDONESIA
Pasal 4
(1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),
masing-masing dipimpin oleh seorang pejabat dari Kantor Menteri Negara Koordinator bidang yang bersangkutan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Ketua Kelompok Kerja dapat
menentukan keanggotaan yang melibatkan instansi terkait.
