KEPPRES
PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN PERUNDINGAN INDONESIA
Pasal 5
Pembiayaan kegiatan Satuan Tugas Penanganan Perundingan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pembiayaan kegiatan Satuan Tugas Penanganan Perundingan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.