DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi
Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan,
dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Utara;
Anggota
Wakil Ketua : Bupati Simalungun;
merangkap Anggota
Anggota ...
www.bphn.go.id
Anggota : 1. Bupati Batubara;
- Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai
Provinsi Sumatera Utara;
Kepala Kantor Pertanahan Simalungun;
Kepala Kantor Imigrasi Medan;
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Provinsi Sumatera Utara;
- Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Sumatera Utara;
- Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Provinsi Sumatera Utara;
- Kepala Badan Penanaman Modal dan
Promosi Daerah Provinsi Sumatera Utara;
dan
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Simalungun.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi
Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau
sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan
Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sumatera Utara dan sumber lain yang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ...
www.bphn.go.id
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
Retno Pudji Budi Astuti
www.bphn.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan
perekonomian di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan untuk
menunjang percepatan dan perluasan pembangunan
ekonomi nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2012 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei
Mangkei;
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengembangan
Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud huruf a
dan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, dibentuk
Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi
Sumatera Utara;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan
huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang ...
www.bphn.go.id
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5066);
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus Sei Mangkei (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5287);
- Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan
Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 289);
