KEPPRES
DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi
Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan,
dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Utara;
Anggota
Wakil Ketua : Bupati Simalungun;
merangkap Anggota
Anggota ...
www.bphn.go.id
Anggota : 1. Bupati Batubara;
- Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai
Provinsi Sumatera Utara;
Kepala Kantor Pertanahan Simalungun;
Kepala Kantor Imigrasi Medan;
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Provinsi Sumatera Utara;
- Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Sumatera Utara;
- Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Provinsi Sumatera Utara;
- Kepala Badan Penanaman Modal dan
Promosi Daerah Provinsi Sumatera Utara;
dan
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Simalungun.
