KEPPRES
DEWAN KAWASAN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
Retno Pudji Budi Astuti
www.bphn.go.id
