TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Penyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, diberikan Tunjangan Penyelidik
Bumi setiap bulan.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penyelidik Bumi dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural
atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian
Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 6 …
PRESIDEN
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat
kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi, dipandang perlu memberikan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4263);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
