KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian
Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 6 …
PRESIDEN
