KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Penyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
