KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Besarnya Tunjangan Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.