TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana diberikan
Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah sebagai berikut:
- terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan bulan Maret 2000
adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Keputusan Presiden
ini;
- terhitung ….
PRESIDEN
- terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan bulan Januari 2001
adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Keputusan Presiden
ini;
- terhitung mulai bulan Februari 2001 adalah sebagaimana terlampir
dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang merangkap
jabatan hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang menguntungkan.
Pasal 5
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberhentikan
pemberian tunjangannya apabila yang bersangkutan dibebastugaskan dari
jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana atau karena sebab lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini
diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 29 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Keluarga
Berencana, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8 …
PRESIDEN
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja
bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, dipandang perlu memberikan
tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 19);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3547);
- Keputusan ….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
