KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah sebagai berikut:
- terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan bulan Maret 2000
adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Keputusan Presiden
ini;
- terhitung ….
PRESIDEN
- terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan bulan Januari 2001
adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Keputusan Presiden
ini;
- terhitung mulai bulan Februari 2001 adalah sebagaimana terlampir
dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.
