KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
