KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini
diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
