KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberhentikan
pemberian tunjangannya apabila yang bersangkutan dibebastugaskan dari
jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana atau karena sebab lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
