RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 1
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran
2013 dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit
organisasi, kode kewenangan, fungsi, subfungsi,
program, kegiatan, keluaran (output), jenis belanja,
sumber dana, dan prakiraan maju.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas:
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi,
sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja dan
sumber dana, tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Presiden ini;
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat,
daerah, dan kode kewenangan, tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
- Undang-Undang ….
www.bphn.go.id
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5361);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
53 Tahun 2010;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013;
