KEPPRES
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 1
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran
2013 dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit
organisasi, kode kewenangan, fungsi, subfungsi,
program, kegiatan, keluaran (output), jenis belanja,
sumber dana, dan prakiraan maju.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas:
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi,
sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja dan
sumber dana, tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Presiden ini;
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat,
daerah, dan kode kewenangan, tercantum dalam
