DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sulawesi Utara;
Anggota
Wakil Ketua : Walikota Bitung;
Merangkap Anggota
Anggota : 1. Sekretaris Daerah Provinsi
Sulawesi Utara;
- Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Sulawesi
Utara;
- Kepala Kantor Wilayah
Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Bitung;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sulawesi Utara,
Tengah, Gorontalo, dan Maluku
Utara;
- Kepala Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah Provinsi
Sulawesi Utara;
- Kepala ...
- Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Provinsi
Sulawesi Utara;
- Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota Bitung;
- Kepala Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah Kota
Bitung;
- Kepala Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal Kota Bitung.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan sumber lain yang
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 4 ...
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan
perekonomian di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan
untuk menunjang percepatan dan perluasan
pembangunan ekonomi nasional telah ditetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Bitung;
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengembangan
Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus, dibentuk Dewan Kawasan Kawasan
Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5066);
- Peraturan …
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5371);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Bitung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537);
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi
Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi
Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 289);
