KEPPRES
DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sulawesi Utara;
Anggota
Wakil Ketua : Walikota Bitung;
Merangkap Anggota
Anggota : 1. Sekretaris Daerah Provinsi
Sulawesi Utara;
- Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Sulawesi
Utara;
- Kepala Kantor Wilayah
Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Bitung;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sulawesi Utara,
Tengah, Gorontalo, dan Maluku
Utara;
- Kepala Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah Provinsi
Sulawesi Utara;
- Kepala ...
- Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Provinsi
Sulawesi Utara;
- Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota Bitung;
- Kepala Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah Kota
Bitung;
- Kepala Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal Kota Bitung.
