PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 2014
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Ketua : Gubernur Sulawesi Utara;
- Wakil Ketua I Walikota Bitung; c, Wakil Ketua II Bupati Minahasa Utara; d Anggota 1 Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 2 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara; 3 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara; 4 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; 5 Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 6 Kepala Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 7 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 8 Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Minahasa Utara;
- Kepala
SK No 038152 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
9 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bitung.
2 Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
Dalam rangka efektivitas koordinasi dengan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus, Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus secara ex-oJficio merupakan anggota Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan, IU**-1'
ilvanna Djaman
SK No 038153 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Sulawesi Utara dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 20l4 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 20I9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang;
- bahwa atas dasar penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 20l9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 20l4 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
- Peraturan
SK No 038150 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 20l4 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 1O6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537); 4 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 20l9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6430); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 202O tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a53); 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 202O tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a721; 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 20lO tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 150 tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 2771;
