KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 2014
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Ketua : Gubernur Sulawesi Utara;
- Wakil Ketua I Walikota Bitung; c, Wakil Ketua II Bupati Minahasa Utara; d Anggota 1 Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 2 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara; 3 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara; 4 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; 5 Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 6 Kepala Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 7 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 8 Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Minahasa Utara;
- Kepala
SK No 038152 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
9 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bitung.
2 Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
