KEPPRES
DEWAN KAWASAN
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan sumber lain yang
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
