PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
Pasal 1
Membentuk pengadilan Negeri kepanjen yang berkedudukan di Kepanjen.
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen meliputi daerah Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri kepanjen, maka daerah Kabupaten Malang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Malang.
PRESIDEN
Pasal 4
Pengadilan Negeri Kepanjen termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pasal 5
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Kepanjen pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Malang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Malang.
(2) Perkara Pidana dan perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Kepanjen pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Malang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kepanjen.
Pasal 6
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Kepanjen dibebankan pada anggaran Departemen Hukum dan Perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri Kepanjen, tugas, fungsi, susunan
organisasi dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Kepanjen ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggungjawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Kepanjen ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Malang yang selama ini termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dan untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh perlindungan hukum, dipandang perlu memebntuk Pengadilan Negeri Kepanjen yang daerah hukumnya meliputi Daerah Kabupaten Malang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Peradilan Umum,
perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
