KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
Pasal 7
(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri Kepanjen, tugas, fungsi, susunan
organisasi dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Kepanjen ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggungjawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Kepanjen ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
