KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
Pasal 5
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Kepanjen pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Malang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Malang.
(2) Perkara Pidana dan perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Kepanjen pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Malang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kepanjen.
