KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri kepanjen, maka daerah Kabupaten Malang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Malang.
PRESIDEN
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri kepanjen, maka daerah Kabupaten Malang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Malang.
PRESIDEN