TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perantara Hubungan
Industrial adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Tunjangan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan,
diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial,
diberikan Tunjangan Perantara Hubungan Industrial setiap bulan.
(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, diberikan
Tunjangan Pengantar Kerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Besarnya Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
(2) Besarnya Tunjangan Perantara Hubungan Industrial, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
(3) Besarnya Tunjangan Pengantar Kerja, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Keputusan Presiden ini.
Pasal 4 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan, Tunjangan Perantara
Hubungan Industrial, dan Tunjangan Pengantar Kerja dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang
mengatur mengenai tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan
Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan,
Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru
Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 25 Tahun 2004 TANGGAl : 24 Tahun 2004
JUNJANGAN JABATAN FUNGISIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
BESAR No JABATAN FUNGISIONAL JABATAN TUNJANGAN 1 2 3 4
Pengawas Ketenagakerjaan Rp 400.000,00 Madya
Pengawas Ketenagakerjaan Pengawas Ketenagakerjaan 1 Rp 300.000,00 Ahli Muda
Pengawas Ketenagakerjaan Rp 200.000,00 Pertama
Pengawas Ketenagakerjaaan Rp 225.000,00 Penyelia
Pengawas Ketenagakerjaan Pengawas ketenagakerjaan Rp 175.000,00 2 Laksana Lanjutan Terampil Pengawas Ketenagakerjaan Rp 125.000,00 Pelaksana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edi Sudibyo
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 25 Tahun 2004 TANGGAl : 24 Tahun 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGISIONAL PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL
BESAR No JABATAN FUNGISIONAL JABATAN TUNJANGAN 1 2 3 4
Perantara Hubungan Industrial Rp 400.000,00 Perantara Hubungan Madya industrial Ahli Perantara Hubungan Industrial Rp 300.000,00 Muda
Perantara Hubungan Industrial Rp 200.000,00 Pertama
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edi Sudibyo
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 25 Tahun 2004 TANGGAl : 24 Tahun 2004
JUNJANGAN JABATAN FUNGISIONAL PENGANTAR KERJA
BESAR No JABATAN FUNGISIONAL JABATAN TUNJANGAN 1 2 3 4
Rp 400.000,00 Pengantar Kerja Madya
Pengantar Kerja Muda 1 Pengantar Kerja Ahli Rp 300.000,00
Pengantar Kerja Pertama Rp 200.000,00
Rp 225.000,00 Pengantar Kerja Penyelia
Pengantar Kerja Laksana Lanjutan Rp 175.000,00 2 Pengantar Kerja Terampil Pengantar Kerja Pelaksana Rp 125.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edi Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan
semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan,
Perantara Hubungan Industrial, dan Pengantar Kerja, dipandang perlu
memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, dan Pengantar Kerja
dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4263);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
