KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 3
(1) Besarnya Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
(2) Besarnya Tunjangan Perantara Hubungan Industrial, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
(3) Besarnya Tunjangan Pengantar Kerja, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Keputusan Presiden ini.
Pasal 4 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
