KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan,
diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial,
diberikan Tunjangan Perantara Hubungan Industrial setiap bulan.
(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, diberikan
Tunjangan Pengantar Kerja setiap bulan.
