Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perantara Hubungan
Industrial adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Tunjangan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
