KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang
mengatur mengenai tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan
Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan,
Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru
Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
