PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
Pasal 1
Membentuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkedudukan di Tanjung Pinang.
Pasal 2
Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau maka Provinsi Kepulauan Riau dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.
Pasal 4
Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada saat ditetapkan Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Riau tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 2007
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau dan
dalam rangka menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan
Republik Indonesia, perlu membentuk Kejaksaan Tinggi
Kepulauan Riau;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepualuan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- ;
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
