KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
