KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
Pasal 4
Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada saat ditetapkan Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Riau tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
