KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
Pasal 3
Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau maka Provinsi Kepulauan Riau dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.
Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau maka Provinsi Kepulauan Riau dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.