KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
Pasal 2
Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau.