KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 2007
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 2007
INDONESIA,
ttd.