TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyuluh Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Penyuluh Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan diberikan Tunjangan
Penyuluh Kehutanan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
adalah sebagai berikut :
- Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan bulan Desember 2002
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini;
- Terhitung mulai bulan Januari 2003 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 4 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penyuluh Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan structural
atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini,
diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan mengenai
Tunjangan Penyuluh Kehutanan dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun
1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan
Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika,
Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 20 Tahun 2003
TANGGAL : 8 April 2003
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
MULAI BULAN APRIL 2000 SAMPAI DENGAN BULAN DESEMBER 2002
No. Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3
1 Penyuluh Kehutanan Utama Muda Rp 127.500,00 2 Penyuluh Kehutanan Utama Pratama Rp 117.500,00
3 Penyuluh Kehutanan Madya Rp 107.500,00
4 Penyuluh Kehutanan Muda Rp 97.500,00
5 Penyuluh Kehutanan Pratama Rp 92.500,00
6 Ajun Penyuluh Kehutanan Rp 87.500,00
7 Ajun Penyuluh Kehutanan Madya Rp 82.500,00
8 Ajun Penyuluh Kehutanan Muda Rp 77.500,00
9 Asisten Penyuluh Kehutanan Rp 75.000,00
10 Asisten Penyuluh Kehutanan Madya Rp 72.500,00
11 Asisten Penyuluh Kehutanan Muda Rp 70.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 20 Tahun 2003
TANGGAL : 8 April 2003
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
MULAI BULAN JANUARI 2003
No. Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
1 Penyuluh Kehutanan Ahli Penyuluh Kehutanan Madya Rp 400.000,00
Penyuluh Kehutanan Muda Rp 300.000,00
Penyuluh Kehutanan Pertama Rp 200.000,00
2 Penyuluh Kehutanan Penyuluh Kehutanan Penyelia Rp 240.000,00 Terampil Penyuluh Kehutanan Pelaksana Rp 175.000,00 Lanjutan Rp 130.000,00 Penyuluh Kehutanan Pelaksana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat
kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 17);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3547);
- Peraturan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4263);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
