KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
adalah sebagai berikut :
- Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan bulan Desember 2002
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini;
- Terhitung mulai bulan Januari 2003 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 4 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
