KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini,
diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
