KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan mengenai
Tunjangan Penyuluh Kehutanan dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun
1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan
Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika,
Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan, dinyatakan tidak berlaku.
