KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyuluh Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Penyuluh Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
