PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 1
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi berkedudukan di
Tebing Tinggi.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Lima Puluh berkedudukan di
Lima Puluh.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Boroko berkedudukan di Boroko.
Pasal...
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi meliputi wilayah
Kabupaten Empat Lawang.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Lima Puluh meliputi wilayah
Kabupaten Batu Bara.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Boroko meliputi wilayah
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, maka
Kabupaten Empat Lawang dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Lahat.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Lima Puluh, maka
Kabupaten Batu Bara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Kisaran.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tebing Boroko, maka
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dikeluarkan dari daerah
hukum Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan
Negeri Lahat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
(2) Perkara...
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Lima Puluh pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kisaran
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lima Puluh.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Boroko pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Kotamobagu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Boroko.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan,
dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri
Tebing Tinggi, Kejaksaan Negeri Lima Puluh, dan Kejaksaan Negeri
Boroko, dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata
kerja Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kejaksaan Negeri Lima Puluh,
dan Kejaksaan Negeri Boroko, ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah
mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 7 ...
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam
penyelenggaraan kekuasaan Negara di bidang penuntutan guna
mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran
berdasarkan hukum, perlu membentuk beberapa Kejaksaan Negeri;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan
Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401);
- Undang-Undang …
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4677);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4681);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4686);
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
