KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan,
dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri
Tebing Tinggi, Kejaksaan Negeri Lima Puluh, dan Kejaksaan Negeri
Boroko, dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
