Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan
Negeri Lahat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
(2) Perkara...
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Lima Puluh pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kisaran
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lima Puluh.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Boroko pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Kotamobagu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Boroko.
