KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, maka
Kabupaten Empat Lawang dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Lahat.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Lima Puluh, maka
Kabupaten Batu Bara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Kisaran.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tebing Boroko, maka
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dikeluarkan dari daerah
hukum Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
