KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata
kerja Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kejaksaan Negeri Lima Puluh,
dan Kejaksaan Negeri Boroko, ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah
mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
